Keputusan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menko Perekonomian No.13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Ketenagakerjaan No. 184/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017
PMB ini berisi pedoman pelaksanaan tugas bagi kepala daerah dalam kaitannya dengan pemeliharaan kerukunan umat beragam, pemberdayaan forum kerukunan umar beragama, dan pendidikan rumah ibadah.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan Temu Konsultasi Publik penyusunan pedoman pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD)
Mensosialisasikan dan memohon bantuan sesepuh untuk menyampaikan kepada masyarakat, terkait penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iedul adha dan penyembelihan hewan kurban.